cara mengajukan kpr - Uwais Indonesia Group

Tuesday, November 20, 2018

cara mengajukan kpr

Kredit pemilikan rumah (KPR) sepertinya jadi solusi bagi yang ingin punya rumah idaman. Maklumlah, tak banyak orang mampu beli rumah secara tunai mengingat harganya yang naik terus.


Sejatinya dalam beli rumah meski lewat KPR pun, tetap harus siapkan dana lebih untuk membayar sejumlah biaya membeli rumah. Apa saja biaya itu?

– Biaya tanda jadi

Biaya tanda jadi ini berlaku untuk rumah bekas maupun rumah baru. Biasanya kalau rumah bekas itu kita bayar ke comblang (perantara). Sedangkan rumah baru, biaya tanda jadi ini diminta pihak developer sebagai tanda memesan unit rumah.

– Uang muka

Uang muka mesti disiapkan sejak awal. Ketika sudah mencapai akad kredit dengan bank, barulah melunasi uang muka dengan menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) di depan notaris. SPJB ini merupakan bukti pelunasan uang muka saat akad kredit. [Baca: Yang Wajib Diketahui tentang Kredit Pemilikan Rumah (KPR)]

– Biaya notaris untuk mengikat kredit dan sertifikat tanah

Biaya ini mencakup balik nama sertifikat tanah dan dokumen lain yang berkaitan dengan rumah. Biaya ini menjadi tanggungan pihak pembeli.

-Biaya provisi, asuransi

Biaya ini dikutip bank jika KPR disetujui. Besarannya tergantung masing-masing bank. Cuma rata-rata sekitar 1% dari nilai pinjaman. Di samping itu, siapkan juga dana asuransi jiwa dan asuransi kebakaran.

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda